METRO SHOOTING CLUB LAMPUNG

METRO SHOOTING CLUB LAMPUNG

BERBURU

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 18/Menhut-II/2010 TENTANG SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 543/Kpts-II/1997 tentang Surat Izin Beburu Dan Tata Cara Memperoleh Izin Berburu; b. bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 543/KptsII/1997 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu penyesuaian dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Departemen Kehutanan serta kondisi saat ini dalam memperoleh surat izin berburu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang .......... 2 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3544); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi/ Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Neagara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 80); 9. Peraturan .......... 3 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. 2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu. 3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru. 4. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin berburu kepada pejabat yang berwenang. 5. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu. 6. Pemburu tradisional adalah pemburu atau masyarakat yang berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu yang melakukan kegiatan berburu dengan hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional. 7. Alat berburu adalah alat yang dipergunakan untuk kegiatan berburu satwa buru. 8. Alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional untuk berburu satwa buru. 9. Surat izin berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, kepada pemohon yang memenuhi syarat untuk berburu. 10. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu di Taman Buru atau Areal Buru sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu. 11. Jatah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu. 12. Akta buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/ menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru. 13. Taman .......... 4 13. Taman buru adalah adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. 14. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan. 15. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan. 16. Musim berburu adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu. 17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 19. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru. 20. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan kebun buru. 21. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA dalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 22. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat. BAB II SURAT IZIN BERBURU Pasal 2 Pemburu yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki surat izin berburu yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setempat atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Surat izin berburu, dibedakan menjadi : a. Surat izin berburu burung; b. Surat izin berburu satwa kecil; c. Surat izin berburu satwa besar. (2) Surat ........... 5 (2) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. Nomor dan tanggal surat izin berburu; b. Nomor akta buru; c. Identitas pemburu; d. Jenis dan jatah satwa buru yang akan diburu; e. Alat berburu; f. Tempat berburu; g. Masa berlaku izin berburu; dan h. Ketentuan larangan serta sanksi bagi pemburu. Pasal 4 (1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk 1 (satu) orang pemburu dan untuk sekali berburu pada musim berburu. (2) Surat izin berburu burung dan surat izin berburu satwa kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku paling lama 3 (tiga) hari. (3) Surat izin berburu satwa besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku paling lama 7 (tujuh) hari. Pasal 5 (1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berukuran kertas folio 80 (delapan puluh) gram, memiliki nomor seri, dengan warna dasar: a. Surat izin berburu burung, dengan warna kuning (model B-1). b. Surat izin berburu satwa kecil, dengan warna hijau (model B-2). c. Surat izin berburu satwa besar, dengan warna merah (model B-3). (2) Format surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pengadaan formulir surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. BAB III TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU Pasal 6 (1) Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat. (2) Pemohon .......... 6 (2) Pemohon izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan antara lain : a. mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan; b. melampirkan identitas pemohon, antara lain: 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat; 3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah. c. melampirkan foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing. d. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d. Pasal 7 Kepala UPT KSDA setempat atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat izin berburu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan terpenuhi. Pasal 8 Formulir isian permohonan izin berburu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran II dan III Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV HAK PEMEGANG IZIN BERBURU Pasal 9 Pemegang izin berburu, berhak melakukan kegiatan berburu : a. di tempat berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu. b. selama jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin berburu. c. pada musim berburu yang telah ditetapkan. d. dengan jenis dan jatah buru sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu. e. menggunakan alat berburu sesuai jenis satwa buru yang akan diburu. BAB V .............. 7 BAB V KETENTUAN LARANGAN Pasal 10 Pemegang izin berburu, dilarang : a. melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. b. melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. c. melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan. d. melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. e. melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu. f. memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain. BAB VI SANKSI Pasal 11 (1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu. (2) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB VII PENGAWASAN Pasal 12 (1) Pengawasan kepada pemegang izin berburu, dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas UPT KSDA dan atau Kepala Kepolisian setempat dan atau Pemegang izin pengusaha taman buru/Pemegang izin usaha kebun buru. BAB VIII ............... 8 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 543/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Memperoleh Izin Berburu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14 Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 April 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 182 Salinana sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, ttd. Suparno, SH NIP. 19500514 198303 1 001 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.18/Menhut-II/2010 TANGGAL : 6 Apr il 2010 FORMAT : SURAT IZIN BERBURU Model (B-1) warna kuning Model (B-2) warna hijau Model (B-3) warna merah DEPARTEMEN KEHUTANAN BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM SURAT IZIN BERBURU Nomor : Diberikan kepada 1. N a m a : 2. Tempat/Tanggal Lahir : 3. Alamat : 4. Pekerjaan : 5. Nomor akta buru : 6. Alat berburu : Untuk melakukan kegiatan berburu 1. Di taman buru/areal buru/kebun buru : 2. Kabupaten/Propinsi : 3. Jenis satwa buru : 4. Jatah satwa buru : 5. Mulai tanggal..............................sampai dengan tanggal................................ Dengan ketentuan pemegang surat izin berburu sebelum dan sesudah melakukan kegiatan berburu, wajib melapor kepada Kepala Seksi Balai KSDA setempat dan Kepala Kepolisian setempat dan atau Pengusaha Taman/Pengusaha Kebun Buru. ...............................20..... KEPALA BALAI BESAR/BALAI KSDA Nama : ....................... NIP. : ........................ Tembusan kepada Yth : 1. Direktur Jenderal PHKA di Jakarta 2. Gubernur Provinsi setempat 3. Bupati/Walikota setempat 4. Kepala Kepolisian Daerah setempat 5. Kepala Kepolisian Resort setempat 6. Kepala Seksi Balai KSDA setempat Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, ttd. Suparno, SH NIP. 19500514 198303 1 001 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.18/Menhut-II/2010 TANGGAL : 6 April 2010 FORMAT : ISIAN PERMOHONAN IZIN BERBURU Model A-1 Kop Surat (apabila diurus oleh biro/jasa perjalanan) tempat, tanggal dan tahun Nomor: Lampiran : Perihal : Permohonan Izin Berburu di Taman Buru/Areal Buru/Kebun Buru Kepada Yth. Kepala Balai Besar/Balai KSDA di- ........................................ Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan izin berburu di Taman Buru /Areal Buru/Kebun Buru ................Kabupaten/Kotamadya ................Propinsi ................., untuk berburu satwa buru dalam rangka kepentingan ................. , mulai tanggal ......................... sampai dengan tanggal ........................ : a. Jenis satwa buru : ............ a. Jatah satwa buru : ............. ekor b. Alat berburu : ............. Sebagai kelengkapan permohonan, kami lampirkan sebagai berikut : 1. Foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asal bagi pemburu warga negara asing; 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk; 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian Setempat; 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah. Demikian, atas perhatian Bapak disampaikan terima kasih. Hormat kami, (Materai Rp. 6.000,-) (Cap/stempel perusahaan) (Nama) (Jabatan dalam perusahaan) Tembusan kepada Yth : 1. Gubernur Provinsi setempat 2. Bupati/Walikota setempat 3. Kepala Kepolisian Daerah setempat 4. Kepala Kepolisian Resort setempat 5. Kepala Seksi Balai KSDA setempat Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, ttd. Suparno, SH NIP. 19500514 198303 1 001 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.18/Menhut-II/2010 TANGGAL : 6 April 2010 FORMAT : ISIAN PERMOHONAN IZIN BERBURU TRADISIONAL Model A-2 tempat, tanggal dan tahun Nomor: Lampiran : Perihal : Permohonan Izin Berburu di Taman Buru/Areal Buru Kepada Yth.: Kepala Seksi Balai KSDA di- ............................................... Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin berburu tradisional di Taman Buru/Areal Buru ............... Kabupaten/Kotamadya .................... Propinsi ................ untuk berburu satwa buru dalam rangka untuk keperluan acara adat, mulai tanggal ....................... sampai dengan tanggal ........................ : a. Jenis satwa buru : ......... b. Jatah satwa buru : ......... ekor c. Alat berburu tradisional : ......... Sebagai kelengkapan permohonan , kami lampirkan sebagai berikut: 1. Foto copy kartu tanda penduduk; 2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat. Demikian, atas perhatian Bapak disampaikan terima kasih. Hormat kami, (Materai Rp. 6.000,- (Cap/stempelperusahaan) (Nama) (Jabatan dalam perusahaan) Tembusan kepada Yth : 1. Bupati/Walikota setempat 2. Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat 3. Kepala Kepolisian Resort wilayah setempat. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, ttd. Suparno, SH NIP. 19500514 198303 1 001 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLI HASAN

No comments:

Post a Comment